•   WA/SMS: +6285777909011 # LINE: @indojilbab

Copyright

Membuat foto-foto jilbab bukanlah pekerjaan yang mudah. Oleh karena itu, kami ucapkan terima kasih kepada Anda yang tidak mengambil/mengcopy keseluruhan ataupun memotong sebagian, foto yang ada di Indojilbab.com.

 

Indojilbab.com, dengan berlandaskan pada hukum Islam, UU Hak Cipta di Indonesia, dan Hak Asasi Manusia, melindungi copyright foto, teks, grafis dan pemrograman kode pada situs kami.

 

Teks, gambar, dan kode HTML yang dilindungi oleh undang-Undang Hak Cipta di Indonesia dan Internasional, tidak dapat disalin, reprinted, diterbitkan, diterjemahkan, host, atau didistribusikan dengan cara apapun tanpa izin. Jika anda melihat salah satu foto, ikon atau teks indojilbab.com pada website lain, maka hubungi kami di cs@indojilbab.com. Terima kasih atas bantuan anda.

 

Copyright

Pada tanggal 10-15 Desember 1988, Majma` Al-Fiqh Al-Islami pada Muktamar kelima di Kuwait telah menetapkan bahwa copyright adalah bagian dari hak kekayaan seseorang.

Dr. Said Ramadhan Al-Buthi, Ulama besar Syiria, juga telah menetapkan copyright sebagai bagian dari harta kekayaan milik seseorang yang wajib dihargai dan haram untuk diambil begitu saja.

Hak Cipta (copyright) menurut pengertian Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia yaitu UU. No7/ 1987 pasal 2, bahwa Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan penundang-undangan yang berlaku. Hak Cipta bermaksud untuk melindungi hasil karya intelektual seseorang secara moral maupun material dari usaha eksploitasi pihak lain.

Menurut Deklarasi Hak Asasi Manusia (Declarations of Human Rights) ps. 27 menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk dilindungi kepentingan-kepentingannya sesuai moral maupun material yang berasal dari hasil karya ilmiah, sastra atau seni.

 


Tunggu sebentar...